Hak Jalan Dalam Islam
Dalam Islam diajarkan bahwa kita tidak
boleh duduk di jalan karena dapat menganggu orang lewat dan kita tidak
bisa menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak berguna maupun yang
dilarang, maka kita harus melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar didalamnya. Di
daerah pedesaan banyak masyarakat yang tidak punya tempat yang luas,
jadi ketika menjemur pakaian yang biasanya dulu dujemur di kebun dan di
depan halaman tapi sekarang menjemur pakaian, kayu, maupun padi banyak
yang dijemur di jalan.
Hak tetangga, manusia mempunyai fitroh
sebagai makhluk sosial untuk selalu hidup berdampingan dengan orang
lain. Islam adalah agama yang sempurna, diridhoi oleh sang pencipta
yaitu Allah SWT, mengatur urusan-urusan antara Allah dengan hamba-Nya,
dan ajaran-ajaran antara hamba dengan hamba-Nya. Semua hamba mempunyai
hak atas Allah dan Allah mempunyai hak terhadap hamba-Nya.
Q.S. Annisa ayat 36 :
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً
وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى
وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُوراً
4.36. Sembahlah Allah dan janganlah
kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada
dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh , dan teman sejawat, ibnu
sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang sombong dan membangga-banggakan diri,
Hak-hak yang harus ditunaikan oleh orang yang beriman:
- Hak hamba kepada Allah : yaitu menyembah Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan apapun.
- Hak kepada kedua orang tua : karena hak orangtua hampir sejajar dengan hak kepada Allah, sehingga keridhoan Allah tergantung dengan keridhoan orangtua.
- Hak kepada kerabat : yaitu saudara yang ada hubungan nasab dari orangtua kita, yang harus lebih dulu kita tunaikan haknya.
- Hak anak yatim dan orang miskin : yaitu karena kekurangannya maka kita mempunyai hak untuk menyantuni mereka.
- Hak tetangga dekat dan jauh
- Hak Ibnu Sabil
- Hak Hamba Sahaya
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Al-Bazhar, tetangga ada tiga macam:
- Tetangga yang mempunyai satu hak : yakni tetangga yang terdekat, haknya yaitu tetangga yang kafir atau musrik tidak mempunyai hubungan kerabat.
- Tetangga yang mempunyai dua hak : tetangga yang mempunyai hubungan kerabat, dia seorang muslim maka dia mempunyai hak tetangga dan hak seorang muslim.
- Tetangga yang mempunyai tiga hak : yakni hak tetangga, hak hubungan nasab dan hak seorang muslim yang kita tunaikan kepada mereka.
Begitu pentingnya hak-hak ketetanggaan. Rosululloh bersabda dlm sebuah hadist :
“Jibril selalu berwasiat kepadaku mengenai tetangga sehingga aku menghadiahkan mewariskannya”.
Apabila di dalam masyarakat masih kurang
tentang pengertian agama maka dengan kita mengkaji setiap hari sehingga
bisa membentuk suatu kelompok-kelompok muslim yang sama-sama mengerti
hak dan kewajibannya, memahami syariat agama sehingga apa yang diajarkan
oleh agama dapat terpenuhi dengan sendirinya.
Posting Lebih Baru Posting Lama