Selamat Datang di Situs Resmi "Belajar Al Qur'an & As Sunnah"

Masuk Islamnya Abu Fakihah

--Kisah Sahabat--

Shahabat Abu Fakihah adalah seorang lelaki budak belian Shafwan bin Umayyah, seorang kepala bangsa Quraisy Musyrikin. Setelah tuannya mengetahui bahwa ia telah menjadi pengikut Nabi SAW maka dia pun disiksa oleh tuannya.
Pada suatu hari ia dikeluarkan dari rumah dengan dibelenggu tangan dan lehernya oleh tuannya, lantas dibawa ke padang pasir diwaktu siang hari sedang panas terik. Di sana ia ditelentangkan oleh tuannya menghadap ke atas, lantas sebuah batu besar diletakkan di atas perutnya. Dari besarnya batu itu dan dari panasnya pada waktu itu, seingga nafasnya terengah-engah dan lidahnya terjulur.

Pada saat itu Umayyah bin Khalaf (pamannya Shafwan bin Umayyah) datang melihatnya, dan setelah dilihatnya keadaan Abu Fakihah seperti itu, ia berkata kepada keponakannya : "Shafwan ! Tambahilah siksaannya sehingga datang Muhammad kemari, biarlah Muhammad nanti yang melepaskannya !".
Dengan taqdir Allah, tiba-tiba shahabat Abu Bakar datang ke tempat itu. Setelah beliau melihat bahwa Abu Fakihah (seorang Muslim) sedang disiksa begitu kejam oleh tuannya, dengan segera beliau menyatakan sanggup menebus Abu Fakihah dengan harga ketika dibeli oleh Shafwan. Setelah Shafwan menerima tebusan itu, maka dengan segera dilepaskanlah ia dari penganiayaan yang seganas itu. Dan setelah Abu Fakihah menjadi hak milik Shahabat Abu Bakar RA, maka beberapa hari kemudian, ia dimerdekakan oleh beliau. Selanjutnya ia tetap menjadi seorang pemeluk Islam yang sesungguhnya !

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply

Den Ryono. Diberdayakan oleh Blogger.

Dan Janganlah Kamu Mengikuti Apa yang Kamu Tidak Mempunyai Pengetahuan Tentangnya (Ilmunya). Sesungguhnya Pendengaran, Penglihatan dan Hati, Semuanya itu akan diminta Pertanggungan Jawabnya. (QS. Al-Isra : 36)

Kutinggalkan Pada Kamu Sekalian 2 Perkara Yang Kamu Tidak Akan Sesat Apabila Kamu Berpegang Teguh Pada Keduanya, Yaitu : Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya [[HR. Malik Dalam Al-Muwaththa' Juz 2 Hal 899]]