Gunung Merapi dan Merbabu. Dua gunung yang berdampingan itu nampak indah. Bahkan sangat indah dilihat dari kejauhan. Terlebih jika dilihat menjelang senja. Saat siang hendak digulung malam.
Tetapi jika didekati, bakal ditemui keadaan yang 180 derajat berbeda. Sangat kontras. Kontras dengan pandangan jarak jauh. Ternyata dua gunung itu terdiri dari batu-batu dan tanah. Tidak seindah yang dibayangkan. Inilah kira-kira gambaran sebuah pernikahan. Kehidupan baru dalam rumah tangga. Meski demikian, keadaan ini tidak perlu mengendurkan semangat dan keinginan berumah tangga.
Berumah tangga atau melangsungkan pernikahan merupakan keniscayaan. Merupakan sunnah Rasululllah SAW. Nasehat pernikahan berikut, semoga dapat menjadi modal mengarungi behtera kehidupan baru.
Membangun Jalan DAKWAH Islamiyah
Kamis, 02 Januari 2014 Belajar Al Qur'an & As Sunnah Tausiyah Umum 0
Da’wah dalam arti menyeru manusia kembali kejalan Allah merupakan perbuatan yang paling mulia di sisi Allah. (Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata, “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?”) [QS Fushshilat : 33]
Sejalan dengan firman Allah itu, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya“. Melalui jalan da’wah itulah manusia faham akan kehendak Allah atas manusia, sehingga terbuka kemungkinan bagi manusia untuk menjalankan perintah-Nya (tha’at) dan menjauhi larangan-Nya (tidak ma’shiyat).
Thaharah 2
Jumat, 01 Maret 2013 Belajar Al Qur'an & As Sunnah Thaharah 0
![]() |
1. Najis ‘Aqidah, artinya kotor dalam kepercayaan/keyaqinan-nya.
2. Najis untuk dimakan/diminum, artinya benda-benda itu haram untuk dimakan/diminum.
3. Najis disentuh, maksudnya kita diwajibkan untuk mencuci/ membersihkannya bila kita menyentuh/tersentuh benda-benda tersebut.
Dalam bab ini kita hanya akan membahas bab yang no. 3 yakni “Najis disentuh”.
Yang termasuk najis disentuh
Menurut qaidah ushul (aturan-aturan untuk menetapkan suatu hukum agama), asal segala sesuatu benda itu adalah halal dan suci serta boleh dipergunakan untuk apasaja, kecuali bila ada keterangan agama yang mencegahnya, baik dari Al-Qur’an maupun dari hadits yang shahih.
Thaharah 1
Selasa, 26 Februari 2013 Belajar Al Qur'an & As Sunnah Thaharah 0
1. Air Muthlaq
Firman Allah SWT :
اِذْ يُغَشّيْكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مّنْهُ وَ يُنَزّلُ عَلَيْكُمْ مّنَ السَّمَآءِ مَآءً لّيُطَهّرَكُمْ بِه…. الانفال:11
Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu. [QS. Al-Anfaal : 11]
وَ اَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَآءِ مَآءً طَهُوْرًا. الفرقان:48
Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. [QS. Al-Furqaan : 48]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَللّهُمَّ طَهّرْنِى بِالثَّلْجِ وَ اْلبَرَدِ وَ اْلمَاءِ اْلبَارِدِ. مسلم
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ya Allah, sucikanlah aku dengan salju, embun dan air sejuk dingin”. [HR. Muslim]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اَنَا نَرْكَبُ اْلبَحْرَ وَ نَحْمِلُ مَعَنَا اْلقَلِيْلَ مِنَ اْلمَاءِ فَاِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا. اَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ اْلبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ. الخمسة و قال الترمذى: هذا حديث حسن صحيح
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, orang itu berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami biasa berlayar di lautan, dan kami hanya membawa air sedikit. Apabila kami gunakan untuk berwudlu, maka kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudlu dengan air laut ?”. Rasulullah SAW bersabda, “Dia (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya”. [HR. Khamsah, Tirmidzi berkata : Ini adalah hadits hasan shahih]
Keadilan Islam Dalam Keragaman dan Perbedaan
Sabtu, 02 Februari 2013 Belajar Al Qur'an & As Sunnah Tausiyah Umum 0
Tindak kekerasan yang melibatkan umat Islam sering oleh kelompok liberal dijadikan alasan untuk menstigma kaum Muslim sebagai entitas yang paling tidak bisa toleran dengan penganut keyakinan lain. Stigma ini sejatinya untuk membenarkan pandangan sesat kaum liberal yang menyatakan bahwa munculnya kekerasan di dunia Islam disebabkan adanya “truth claim” dan “fanatisme”. Menurut mereka, selama umat Islam masih berpegang teguh pada truth claim dan sikap fanatic terhadap agamanya, maka budaya kekerasan akan terus melekat pada diri kaum Muslim. Untuk itu, agar umat Islam bisa bersikap toleran terhadap penganut keyakinan lain, truth claim dan fanatisme harus dihapuskan dengan cara “menyakini kebenaran agama lain” dan memaknai istilah-istilah keagamaan yang berpotensi melahirkan radikalisme—seperti Islam, kafir, jihad, taghut, serta amar makruf nahi mungkar—dengan makna baru yang lebih toleran (sejalan dengan pluralisme-liberalisme). Dengan cara inilah, menurut mereka, kekerasan di Dunia Islam bisa dihilangkan.
Sikap Khalifah dan Umat Islam Terhadap Kemungkaran
Belajar Al Qur'an & As Sunnah Tausiyah Umum 1
Seorang Muslim, baik penguasa maupun rakyat, tidak diperkenankan toleran terhadap kekufuran dan kemaksiatan, apapun bentuknya. Kekufuran dan kemaksiatan harus dilenyapkan. Hanya saja, Islam tidak memaksa orang-orang kafir untuk masuk ke dalam agama Islam. Adapun seorang Muslim yang melakukan tindak kemaksiatan, maka ia akan mendapatkan sanksi sejalan dengan ketetapan syariah. Penjatuhan sanksi bagi pelanggar dengan potong tangan, perang, rajam, dan sebagainya, merupakan perkara lumrah yang diakui dalam perspektif Islam. Pengingkaran orang-orang kafir terhadap hukum-hukum Islam, khususnya yang berkenaan dengan jihad, hudud, jinayat, dan sebagainya tidak berarti sama sekali.
Puasa Sunnah 4
Minggu, 13 Januari 2013 Belajar Al Qur'an & As Sunnah Puasa Sunnah 0

Hari- hari yang dilarang Berpuasa :
1. Dua hari raya : yaitu hari raya 'Iedul Fithri dan
'Iedul Adlha
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ رض قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ ص عَنْ صَوْمِ يَوْمِ
اْلفِطْرِ وَ النَّحْرِ. البخارى
2: 249
Dari Abu Sa'id RA, ia berkata, "Nabi SAW telah melarang
(orang) berpuasa pada hari raya 'Iedul Fithri dan hari raya Qurban ('Iedul
Adlha)". [HR. Bukhari juz 2, hal. 249]
عَنْ عُمَرَ بْنِ اْلخَطَّابِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَنْهَى
عَنْ صَوْمِ هذَيْنِ اْليَوْمَيْنِ، اَمَّا يَوْمُ اْلفِطْرِ فَفِطْرُكُمْ مِنْ
صَوْمِكُمْ وَ عِيْدٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ، وَ اَمَّا يَوْمُ اْلاَضْحَى فَكُلُوْا
مِنْ لَحْمِ نُسُكِكُمْ. الترمذى
2: 135، رقم: 769
Dari ‘Umar bin
Khaththab, ia berkata, “Saya mendengar
Rasulullah SAW melarang dari puasa pada dua hari raya. Adapun ‘Iedul Fithri, maka
itu adalah hari berbuka kalian dari puasa (Ramadlan) dan hari raya bagi
orang-orang Islam. Dan adapun ‘Iedul Adlha, maka
makanlah daging ibadah qurban kalian”. [HR. Tirmidzi juz
2, hal. 135, no. 769]
Den Ryono. Diberdayakan oleh Blogger.
Dan Janganlah Kamu Mengikuti Apa yang Kamu Tidak Mempunyai Pengetahuan Tentangnya (Ilmunya). Sesungguhnya Pendengaran, Penglihatan dan Hati, Semuanya itu akan diminta Pertanggungan Jawabnya. (QS. Al-Isra : 36)
Kutinggalkan Pada Kamu Sekalian 2 Perkara Yang Kamu Tidak Akan Sesat Apabila Kamu Berpegang Teguh Pada Keduanya, Yaitu : Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya [[HR. Malik Dalam Al-Muwaththa' Juz 2 Hal 899]]
Profile
- Belajar Al Qur'an & As Sunnah
- Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
- Kutinggalkan Pada Kamu Sekalian 2 Perkara Yang Kamu Tidak Akan Sesat Apabila Kamu Berpegang Teguh Pada Keduanya, Yaitu : Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya [[HR. Malik Dalam Al-Muwaththa' Juz 2 Hal 899]]
FB Belajar Al Qur'an & As Sunnah
Recent Post
Categories
- Arba'in An Nawawi (2)
- Ibadah Qurban (1)
- Kedudukan Hadits Fadlilah Yaasiin (13)
- Kisah Para Sahabat (13)
- Kisah Teladan (15)
- Kitab Bukhari (1)
- Puasa (1)
- Puasa Sunnah (4)
- Risalah Sholat Jum'at (3)
- Sekitar Ramadhan (2)
- Sholat 'Ied (1)
- Sholat Berjamaah (5)
- Sholat Lail (1)
- Sholat Safar (2)
- Sholat Sunnah (4)
- Suri Teladan Yang Baik (11)
- Tausiyah Umum (138)
- Thaharah (2)
- Tuntunan Aqiqah (1)
- Tuntunan sholat (18)
- Zakat Fithrah (1)
Sahabat
Calender
!-end>!-my>





