Sholat Safar 1
Pengertian Safar.
As-Safar, yaitu bepergian dari satu tempat iqamah (tempat menetap/ tempat tinggal baik kota atau desa) ke suatu tempat di luar daerah iqamahnya, baik dengan tujuan yang bersifat ukhrawiy (berhajji, tabligh dsb) maupun yang bersifat duniawiy (berdagang, duta suatu negara dll).
Orang yang mengerjakan safar disebut Musafir, kebalikan dari musafir adalah Muqim, yaitu orang yang berada di tempat iqamahnya, artinya : menetap dan bertempat tinggal di suatu tempat diantara anak-istri atau sanak keluarganya.
Maka seseorang baru boleh dikatakan sebagai musafir bila dia pergi dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang disebut safar di atas. Sedang jika ia hanya sekedar kaluar atau pergi dari rumah/kampung dan tidak memenuhi ketentuan di atas dalam bahasa ‘Arab orang tersebut bukan dikatakan musafir, dan masih termasuk orang muqim.
