Selamat Datang di Situs Resmi "Belajar Al Qur'an & As Sunnah"

Puasa Sunnah 1

Puasa Sunnah Menurut Tuntunan Rasulullah SAW


1. Puasa enam hari di bulan Syawwal
عَنْ اَبِى اَيُّوْبَ اْلاَنْصَارِيّ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ  ثُمَّ  اَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. مسلم 2: 822
Dari Abu Ayyub Al-Anshariy, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa puasa Ramadlan lalu ia iringi dengan puasa enam hari dari Syawwal, adalah (pahalanya) itu seperti puasa setahun". [HSR. Muslim juz 2, hal. 822]
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُوْلِ اللهِ ص عَنْ رَسُوْلِ اللهِ ص اَنَّهُ قَالَ: مَنْ صَامَ سِتَّةَ اَيَّامٍ بَعْدَ اْلفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ مَنْ جَاءَ بِاْلحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ اَمْثَالِهَا. ابن ماجه 1: 547
Dari Tsauban bekas budak Rasulullah SAW dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa puasa enam hari sesudah Hari Raya 'Iedul Fithri, adalah (serupa) sempurna setahun, (karena) barangsiapa mengerjakan kebaikan, maka ia mendapat pahala sepuluh kali ganda". [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 547]
عَنْ ثَوْبَانَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: صِيَامُ شَهْرٍ بِعَشْرَةِ اَشْهُرٍ وَ سِتَّةِ اَيَّامٍ بَعْدَهُنَّ بِشَهْرَيْنِ فَذلِكَ تَمَامُ سَنَةٍ يَعْنِى شَهْرَ رَمَضَانَ وَ سِتَّةَ اَيَّامٍ بَعْدَهُ. الدارمى 2: 21
Dari Tsauban bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Puasa sebulan (Ramadlan) pahalanya sama dengan sepuluh bulan, dan enam hari sesudahnya pahalanya sama dengan dua bulan. Maka yang demikian itu (pahalanya) sama dengan puasa setahun penuh. Yakni bulan Ramadlan dan enam hari sesudahnya (Syawwal). [HR. Darimiy juz 2 hal. 21]
Keterangan :
a.  Nabi SAW menggembirakan ummatnya agar suka  berpuasa  enam hari di bulan Syawwal, dengan menyatakan bahwa orang yang berpuasa satu bulan dibulan Ramadlan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawwal, maka pahalanya semisal dengan puasa setahun.
     Pengertiannya demikian :
     Puasa Ramadlan (yang biasanya 30 hari) pahalanya senilai berpuasa 300 hari, karena tiap-tiap satu hari mendapat pahala 10 kali lipat. Dan 6 hari di bulan Syawwal senilai dengan puasa 60 hari, sehingga semuanya berjumlah 360 hari atau sama dengan 1 tahun.
b. Enam hari dalam bulan Syawwal itu tidak mesti harus berturut-turut yang dimulai dari tanggal 2 (tepat sehabis hari raya) sebagaimana yang biasa dikerjakan oleh ummat Islam pada umumnya. Karena tidak ada penjelasan yang tegas dari agama atau keterangan yang sharih (terang) dan shahih (kuat) dari agama. Dan kita tidak boleh membuat ketentuan sendiri dalam masalah 'ibadah. Jadi, boleh dan tetap dipandang sempurna oleh syara' bila kita mengerjakan berselang-seling maupun berturut-turut yang tidak dimulai tanggal 2 Syawwal (tepat sehabis hari raya), yang penting masih dalam bulan Syawwal. Kalaupun hendak mengerjakan tepat sehabis hari raya dengan berturut-turutpun tidak mengapa, asal tidak dengan keyakinan bahwa itulah cara yang paling sah yang dituntunkan oleh syara'.
c.  Hadits riwayat Muslim yang dijadikan dalil puasa Syawwal tersebut ada sebagian ‘ulama yang menganggap lemah, karena di dalam sanadnya ada rawi Sa’ad bin Sa’id bin Qais yang dicela oleh sebagian ulama ahli hadits. Namun sebagian ‘ulama ahli hadits yang lain berpendapat bahwa celanya Sa’ad bin Sa’id bin Qais tersebut tidak sampai menyebabkan hadits itu menjadi dlaif (lemah). Lagi pula hadits riwayat Muslim itu dikuatkan oleh dua hadits berikutnya yang diriwayatkan Ibnu Majah dan Darimiy dimana dalam sanadnya tidak terdapat rawi Sa’ad bin Sa’id bin Qais yang dipermasalahkan tersebut. Jadi hadits itu tetap bisa dipakai sebagai dalil. [Bagi yang ingin mengetahui identitas Saad bin Said bin Qais lebih lanjut silakan baca Tahdzibut-Tahdzib juz 3 hal. 408 no. 876, Mizanul Itidal juz 2 hal. 120 no. 3109, Al-Jarhu wat Tadil juz 4 hal. 84 no. 370 dan Taqribut Tahdzib hal. 171 no. 2237]. Walloohu a’lam.
2. Puasa 'Arafah
عَنْ اَبِى قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَ مُسْتَقْبَلَةً. الجماعة الا البخارى و الترمذى
Dari Abu Qatadah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Puasa pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) itu bisa menghapus dosa-dosa dua tahun, yaitu setahun yang lampau dan setahun yang akan datang". [HR. Jama'ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi]
Puasa ‘Arafah ini disyariatkan bagi orang-orang yang tidak sedang melaksanakan Hajji. Sedang bagi yang sedang berhajji di Padang ‘Arafah, maka tidak diperkenankan melaksanakannya sebagaimana riwayat di bawah ini :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ. احمد و ابن ماجه
Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang puasa Arafah di padang Arafah". [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]

Bersambung.............

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply

Den Ryono. Diberdayakan oleh Blogger.

Dan Janganlah Kamu Mengikuti Apa yang Kamu Tidak Mempunyai Pengetahuan Tentangnya (Ilmunya). Sesungguhnya Pendengaran, Penglihatan dan Hati, Semuanya itu akan diminta Pertanggungan Jawabnya. (QS. Al-Isra : 36)

Kutinggalkan Pada Kamu Sekalian 2 Perkara Yang Kamu Tidak Akan Sesat Apabila Kamu Berpegang Teguh Pada Keduanya, Yaitu : Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya [[HR. Malik Dalam Al-Muwaththa' Juz 2 Hal 899]]