Kewajiban Kerja Keras dalam Islam
“Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya
Al-Qur’an, dan Dia tidak membuat sesuatu yang tidak lurus di dalamnya.
Sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan (manusia) akan siksa
yang pedih dari Allah dan memberi kabar gembira kepada orang-orang
beriman, yang mengerjakan amal soleh, bahwa mereka akan mendapat
balasan yang baik. Mereka (akan menikmati kehidupan sorga) kekal di
dalamnya untuk selamanya”[al-Kahfi:1-3]
Al-Qur’an adalah pedoman bagi manusia yang ingin memilih jalan kebenaran daripada jalan kesesatan (al-Baqarah :185), pembimbing (guidance) untuk membina ketakwaan (al-Baqarah: 2).
Namun, hidup yang taqwa bukan semata harapan atau angan-angan untuk
meraih kebahagiaan, tetapi merupakan medan dan cara kerja yang
sebaik-baiknya untuk merealisasikan kehidupan yang berjaya di dunia dan
memperoleh balasan yang lebih baik lagi di akhirat (an-Nahl: 97).
Bekerja adalah kodrat hidup, baik
kehidupan spiritual, intelektual, fisik biologis, maupun kehidupan
individual dan sosial dalam berbagai bidang (al-Mulk: 2).
Seseorang layak untuk mendapatkan predikat yang terpuji seperti
potensial, aktif, dinamis, produktif atau profesional, semata-mata
karena prestasi kerjanya. Karena itu, agar manusia benar-benar “hidup”,
dalam kehidupan ini ia memerlukan ruh (spirit). Untuk ini, Al Qur’an
diturunkan sebagai “ruhan min amrina”, yakni spirit hidup ciptaan Allah, sekaligus sebagai “nur” (cahaya) yang tak kunjung padam, agar aktivitas hidup manusia tidak tersesat (asy-Syura: 52).
Posisi Kerja dalam Kitabullah
Al-Qur’an menyebut kerja dengan berbagai terminologi. Al-Qur’an menyebutnya sebagai “amalun”, terdapat tidak kurang dari 260 musytaqqat (derivatnya), mencakup pekerjaan lahiriah dan batiniah. Disebut “fi’lun” dalam sekitar 99 derivatnya, dengan konotasi pada pekerjaan lahiriah. Disebut dengan kata “shun’un”, tidak kurang dari 17 derivat, dengan penekanan makna pada pekerjaan yang menghasilkan keluaran (output) yang bersifat fisik. Disebut juga dengan kata “taqdimun”, dalam 16 derivatnya, yang mempunyai penekanan makna pada investasi untuk kebahagiaan hari esok.
Pekerjaan yang dicintai Allah SWT adalah yang berkualitas. Untuk menjelaskannya, Al Qur’an mempergunakan empat istilah: “Amal Shalih”, tak kurang dari 77 kali; ‘amal yang “Ihsan”, lebih dari 20 kali; ‘amal yang “Itqan”, disebut 1 kali; dan ”al-Birr”,
disebut 6 kali. Pengungkapannya kadang dengan bahasa perintah, kadang
dengan bahasa anjuran. Pada sisi lain, dijelaskan juga pekerjaan yang
buruk dengan akibatnya yang buruk pula dalam beberapa istilah yang
bervariasi. Sebagai contoh, disebutnya sebagai perbuatan syaitan (al-Maidah: 90, al-Qashash:15), perbuatan yang sia-sia (Ali Imran: 22, al-Furqaan: 23), pekerjaan yang bercampur dengan keburukan (at-Taubah:102), pekerjaan kamuflase yang nampak baik, tetapi isinya buruk (an-Naml:4, Fusshilat: 25).
Al-Qur’an sebagai pedoman kerja
kebaikan, kerja ibadah, kerja taqwa atau amal shalih, memandang kerja
sebagai kodrat hidup. Al-Qur’an menegaskan bahwa hidup ini untuk ibadah (adz-Dzariat: 56). Maka, kerja dengan sendirinya adalah ibadah, dan ibadah hanya dapat direalisasikan dengan kerja dalam segala manifestasinya (al-Hajj: 77-78, al-Baqarah:177).
Jika kerja adalah ibadah dan status
hukum ibadah pada dasarnya adalah wajib, maka status hukum bekerja pada
dasarnya juga wajib. Kewajiban ini pada dasarnya bersifat individual,
atau fardhu ‘ain, yang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.
Hal ini berhubungan langsung dengan pertanggung jawaban amal yang juga
bersifat individual, dimana individulah yang kelak akan mempertanggung
jawabkan amal masing-masing. Untuk pekerjaan yang langsung memasuki
wilayah kepentingan umum, kewajiban menunaikannya bersifat kolektif atau
sosial, yang disebut dengan fardhu kifayah, sehingga lebih
menjamin terealisasikannya kepentingan umum tersebut. Namun, posisi
individu dalam konteks kewajiban sosial ini tetap sentral. Setiap orang
wajib memberikan kontribusi dan partisipasinya sesuai kapasitas
masing-masing, dan tidak ada toleransi hingga tercapai tingkat kecukupan
(kifayah) dalam ukuran kepentingan umum.
Syarat pokok agar setiap aktivitas kita bernilai ibadah ada dua, yaitu sebagai berikut:
1. Ikhlas,
yakni mempunyai motivasi yang benar, yaitu untuk berbuat hal yang baik
yang berguna bagi kehidupan dan dibenarkan oleh agama. Dengan proyeksi
atau tujuan akhir meraih mardhatillah (al-Baqarah:207 dan 265).
2. Shawab (benar), yaitu sepenuhnya sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh agama melalui Rasulullah saw untuk pekerjaan ubudiyah (ibadah
khusus), dan tidak bertentangan dengan suatu ketentuan agama dalam hal
muamalat (ibadah umum). Ketentuan ini sesuai dengan pesan Al-Qur’an (Ali Imran: 31, al-Hasyr:10).
Ketika kita memilih pekerjaan, maka
haruslah didasarkan pada pertimbangan moral, apakah pekerjaan itu baik
(amal shalih) atau tidak. Islam memuliakan setiap pekerjaan yang baik,
tanpa mendiskriminasikannya, apakah itu pekerjaan otak atau otot,
pekerjaan halus atau kasar, yang penting dapat dipertanggungjawabkan
secara moral di hadapan Allah. Pekerjaan itu haruslah tidak bertentangan
dengan agama, berguna secara fitrah kemanusiaan untuk dirinya, dan
memberi dampak positif secara sosial dan kultural bagi masyarakatnya.
Karena itu, tangga seleksi dan skala prioritas dimulai dengan pekerjaan
yang manfaatnya bersifat primer, kemudian yang mempunyai manfaat
pendukung, dan terakhir yang bernilai guna sebagai pelengkap.
Kualitas Etik Kerja
Al-Qur’an menanamkan kesadaran
bahwa dengan bekerja berarti kita merealisasikan fungsi kehambaan kita
kepada Allah, dan menempuh jalan menuju ridha-Nya, mengangkat harga
diri, meningkatkan taraf hidup, dan memberi manfaat kepada sesama,
bahkan kepada makhluk lain. Dengan tertanamnya kesadaran ini, seorang
muslim atau muslimah akan berusaha mengisi setiap ruang dan waktunya
hanya dengan aktivitas yang berguna. Semboyangnya adalah “tiada waktu tanpa kerja, tiada waktu tanpa amal.’ Adapun agar nilai ibadahnya tidak luntur, maka perangkat kualitas etik kerja yang Islami harus diperhatikan.
Berikut ini adalah kualitas etik kerja yang terpenting untuk dihayati.
1. Ash-Shalah (Baik dan Bermanfaat)
Islam hanya memerintahkan atau
menganjurkan pekerjaan yang baik dan bermanfaat bagi kemanusiaan, agar
setiap pekerjaan mampu memberi nilai tambah dan mengangkat derajat
manusia baik secara individu maupun kelompok. “Dan masing-masing orang memperoleh derajat-derajat (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya.” (al-An’am: 132)
Ini adalah pesan iman yang membawa
manusia kepada orientasi nilai dan kualitas. Al Qur’an menggandengkan
iman dengan amal soleh sebanyak 77 kali. Pekerjaan yang standar adalah
pekerjaan yang bermanfaat bagi individu dan masyarakat, secara material
dan moral-spiritual. Tolok ukurnya adalah pesan syariah yang semata-mata
merupakan rahmat bagi manusia. Jika tidak diketahui adanya pesan khusus
dari agama, maka seseorang harus memperhatikan pengakuan umum bahwa
sesuatu itu bermanfaat, dan berkonsultasi kepada orang yang lebih tahu.
Jika hal ini pun tidak dilakukan, minimal kembali kepada pertimbangan
akal sehat yang didukung secara nurani yang sejuk, lebih-lebih jika
dilakukan melalui media shalat meminta petunjuk (istikharah). Dengan prosedur ini, seorang muslim tidak perlu bingung atau ragu dalam memilih suatu pekerjaan.
2. Al-Itqan (Kemantapan atau perfectness)
Kualitas kerja yang itqan atau perfect merupakan sifat pekerjaan Tuhan (baca: Rabbani), kemudian menjadi kualitas pekerjaan yang islami (an-Naml: 88).
Rahmat Allah telah dijanjikan bagi setiap orang yang bekerja secara
itqan, yakni mencapai standar ideal secara teknis. Untuk itu, diperlukan
dukungan pengetahuan dan skill yang optimal. Dalam konteks
ini, Islam mewajibkan umatnya agar terus menambah atau mengembangkan
ilmunya dan tetap berlatih. Suatu keterampilan yang sudah dimiliki dapat
saja hilang, akibat meninggalkan latihan, padahal manfaatnya besar
untuk masyarakat. Karena itu, melepas atau menterlantarkan ketrampilan
tersebut termasuk perbuatan dosa. Konsep itqan memberikan penilaian lebih terhadap hasil pekerjaan yang sedikit atau terbatas, tetapi berkualitas, daripada output yang banyak, tetapi kurang bermutu (al-Baqarah: 263).
3. Al-Ihsan (Melakukan yang Terbaik atau Lebih Baik Lagi)
Kualitas ihsan mempunyai dua makna dan memberikan dua pesan, yaitu sebagai berikut.
a. Ihsan berarti ‘yang terbaik’ dari yang dapat dilakukan.
Dengan makna pertama ini, maka pengertian ihsan sama dengan ‘itqan’.
Pesan yang dikandungnya ialah agar setiap muslim mempunyai komitmen
terhadap dirinya untuk berbuat yang terbaik dalam segala hal yang ia
kerjakan.
b. Ihsan mempunyai makna ‘lebih baik’ dari prestasi atau kualitas pekerjaan
sebelumnya. Makna ini memberi pesan peningkatan yang terus-menerus,
seiring dengan bertambahnya pengetahuan, pengalaman, waktu, dan sumber
daya lainnya. Adalah suatu kerugian jika prestasi kerja hari ini
menurun dari hari kemarin, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits
Nabi saw. Keharusan berbuat yang lebih baik juga berlaku ketika seorang
muslim membalas jasa atau kebaikan orang lain. Bahkan, idealnya ia tetap
berbuat yang lebih baik, hatta ketika membalas keburukan orang lain (Fusshilat :34, dan an Naml: 125)
Semangat kerja yang ihsan
ini akan dimiliki manakala seseorang bekerja dengan semangat ibadah, dan
dengan kesadaran bahwa dirinya sedang dilihat oleh Allah SWT.
4. Al-Mujahadah (Kerja Keras dan Optimal)
Dalam banyak ayatnya, Al-Qur’an meletakkan kulaitas mujahadah
dalam bekerja pada konteks manfaatnya, yaitu untuk kebaikan manusia
sendiri, dan agar nilai guna dari hasil kerjanya semakin bertambah. (Ali Imran: 142, al-Maidah: 35, al-Hajj: 77, al-Furqan: 25, dan al-Ankabut: 69).
Mujahadah dalam maknanya yang luas seperti yang didefinisikan oleh Ulama adalah ”istifragh ma fil wus’i”,
yakni mengerahkan segenap daya dan kemampuan yang ada dalam
merealisasikan setiap pekerjaan yang baik. Dapat juga diartikan sebagai
mobilisasi serta optimalisasi sumber daya. Sebab, sesungguhnya Allah SWT
telah menyediakan fasilitas segala sumber daya yang diperlukan melalui
hukum ‘taskhir’, yakni menundukkan seluruh isi langit dan bumi untuk manusia (Ibrahim: 32-33).
Tinggal peran manusia sendiri dalam memobilisasi serta mendaya
gunakannya secara optimal, dalam rangka melaksanakan apa yang Allah
ridhai.
Bermujahadah atau bekerja dengan semangat jihad (ruhul jihad) menjadi kewajiban setiap muslim dalam rangka tawakkal sebelum menyerahkan (tafwidh) hasil akhirnya pada keputusan Allah (Ali Imran: 159, Hud: 133).
5. Tanafus dan Ta’awun (Berkompetisi dan Tolong-menolong)
Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya
menyerukan persaingan dalam kualitas amal solih. Pesan persaingan ini
kita dapati dalam beberapa ungkapan Qur’ani yang bersifat “amar” atau perintah. Ada perintah “fastabiqul khairat” (maka, berlomba-lombalah kamu sekalian dalam kebaikan) (al-Baqarah: 108). Begitu pula perintah “wasari’u ilaa magfirain min Rabbikum wajannah” `bersegeralah lamu sekalian menuju ampunan Rabbmu dan surga` Jalannya
adalah melalui kekuatan infaq, pengendalian emosi, pemberian maaf,
berbuat kebajikan, dan bersegera bertaubat kepada Allah (Ali Imran 133-135). Kita dapati pula dalam ungkapan “tanafus” untuk menjadi hamba yang gemar berbuat kebajikan, sehingga berhak mendapatkan surga, tempat segala kenikmatan (al-Muthaffifin: 22-26).
Dinyatakan pula dalam konteks persaingan dan ketaqwaan, sebab yang
paling mulia dalam pandangan Allah adalah insan yang paling taqwa (al Hujurat: 13). Semua ini menyuratkan dan menyiratkan etos persaingan dalam kualitas kerja.
Oleh karena dasar semangat dalam
kompetisi islami adalah ketaatan kepada Allah dan ibadah serta amal
shalih, maka wajah persaingan itu tidaklah seram; saling mengalahkan
atau mengorbankan. Akan tetapi, untuk saling membantu (ta’awun).
Dengan demikian, obyek kompetisi dan kooperasi tidak berbeda, yaitu
kebaikan dalam garis horizontal dan ketaqwaan dalam garis vertikal (al-Maidah: 3), sehingga orang yang lebih banyak membantu dimungkinkan amalnya lebih banyak serta lebih baik, dan karenanya, ia mengungguli score kebajikan yang diraih saudaranya.
6. Mencermati Nilai Waktu
Keuntungan atau pun
kerugian manusia banyak ditentukan oleh sikapnya terhadap waktu. Sikap
imani adalah sikap yang menghargai waktu sebagai karunia Ilahi yang
wajib disyukuri. Hal ini dilakukan dengan cara mengisinya dengan amal
solih, sekaligus waktu itu pun merupakan amanat yang tidak boleh
disia-siakan. Sebaliknya, sikap ingkar adalah cenderung mengutuk waktu
dan menyia-nyiakannya. Waktu adalah sumpah Allah dalam beberapa ayat
kitab suci-Nya yang mengaitkannya dengan nasib baik atau buruk yang akan
menimpa manusia, akibat tingkah lakunya sendiri. Semua macam pekerjaan ubudiyah
(ibadah vertikal) telah ditentukan waktunya dan disesuaikan dengan
kesibukan dalam hidup ini. Kemudian, terpulang kepada manusia itu
sendiri: apakah mau melaksanakannya atau tidak.
Mengutip al-Qardhawi dalam bukunya “Qimatul waqti fil Islam”:
waktu adalah hidup itu sendiri, maka jangan sekali-kali engkau
sia-siakan, sedetik pun dari waktumu untuk hal-hal yang tidak berfaidah.
Setiap orang akan mempertanggung jawabkan usianya yang tidak lain
adalah rangkaian dari waktu. Sikap negatif terhadap waktu niscaya
membawa kerugian, seperti gemar menangguhkan atau mengukur waktu, yang
berarti menghilangkan kesempatan. Namun, kemudian ia mengkambing
hitamkan waktu saat ia merugi, sehingga tidak punya kesempatan untuk
memperbaiki kekeliruan.
Jika kita melihat mengenai kaitan
waktu dan prestasi kerja, maka ada baiknya dikutip petikan surat
Khalifah Umar bin Khatthab kepada Gubernur Abu Musa al-Asy’ari
ra, sebagaimana dituturkan oleh Abu Ubaid, ”Amma ba’du. Ketahuilah,
sesungguhnya kekuatan itu terletak pada prestasi kerja. Oleh karena itu,
janganlah engkau tangguhkan pekerjaan hari ini hingga esok, karena
pekerjaanmu akan menumpuk, sehingga kamu tidak tahu lagi mana yang harus
dikerjakan, dan akhirnya semua terbengkalai.” (Kitab al-Amwal, 10)
Jihad Sebagai Etos
Ruhul jihad dalam bekerja
mempersyaratkan mobilisasi dan optimalisasi pemberdayaan segenap potensi
di jalan Allah untuk kebaikan setiap orang. Ruhul mujahadah menuntut
kesabaran dan kontinyuitas kerja, bahkan menuntut tingkat kesabaran
ekstra yang mampu mengungguli kesabaran para pesaing. Semua itu
didukung dengan ketekunan untuk murabathah, yakni pantang meninggalkan pekerjaan sebelum selesai (Ali Imran: 200).
Ruhul jihad menolak setiap bentuk ketidakcermatan dalam memanajemen
waktu yang begitu berharga; ketidak rofesionalan dalam mengelola sumber
daya yang demikian mahal. Dengan tegas pula, ia menolak setiap perasaan
dan sikap lemah, malas dan kurang serius, mengandalkan pada kemampuan
orang lain untuk menyelesaikan pekerjaan, lebih-lebih mencatut prestasi
orang lain sebagai hasil karyanya. Sebab, cara ini analog dengan memakan
harta orang lain secara batil (al Baqarah: 188 )
Secara teoritis, Kaum Muslimin
mempunyai etos kerja yang demikian kuat dan mendasar, karena ia bermuara
pada iman, berhubungan langsung dengan kekuatan Allah, dan merupakan
persoalanm hidup dan mati. Akan tetapi, tidak diingkari kalau
kenyataannya masih ‘jauh panggang dari pada api’. Sebaliknya,
Kaum Muslimin belum tahu kalau mereka itu mempunyai kekuatan etos kerja
yang sangat dahsyat, dan ketika mereka melihat prestasi suatu bangsa
atau umat lain, sebagian orang Islam salut dan terpana dengan etos kerja
mereka, dan kadang sambil bertanya dengan agak sinis: Adakah etos kerja
dalam Islam?
Maka, di sinilah Kaum Muslimin
harus kembali kepada Islam secara benar dan mengambil semangat atau
‘apinya’. Karena, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Islam adalah pangkal segala urusan hidup, tiang pancangnya shalat, dan ujung tombaknya adalah jihad.” (H.R.Thabrani)
Dengan ruhul jihad, setiap
muslim akan mampu mengukir prestasi dengan penuh kegairahan, kemudian
secara pasti akan mengembalikan ‘izzah atau harga dirinya,
sehingga disegani oleh umat lain. Sebab, kemuliaan dan gensi itu adalah
milik Allah, rasul-Nya, serta orang-orang beriman (al-Munafiqun: 8 ). Tanpa semangat jihad, mereka takkan lebih dari sekedar umat ritual yang nampak soleh, tetapi tanpa gengsi, bahkan boleh jadi inferior terhadap umat atau bangsa lain.
Semangat inilah yang hendak dirusak
dan dilumpuhkan oleh pemikiran dan budaya asing, demi lestarinya
pengaruh mereka terhadap negeri-negeri muslim. Kaum Muslimin dijadikan
target invasi pemikiran dan budaya (al-gazwul fikri). Mereka
dicuri waktunya dengan berbagai sarana dan acara hiburan yang
menyuguhkan budaya santai, lembek, dan pornografis. Maka, bersemailah di
bumi Kaum Muslimin hiburan-hiburan yang berselera rendah, sikap
basa-basi, asal bapak senang (ABS) serta budaya minta petunjuk,
memudarnya kejantanan kaum pria yang bergaya wanita, dan akhirnya
membentuk sikap al wahn, yakni cinta dunia dan takut mati.
Profil seorang muslim adalah insan
yang ramah, tetapi bukan lemah; serius, tetapi familiar dan tidak kaku;
perhitungan, tetapi bukan pelit; penyantun, tetapi mengajak bertanggung
jawab; disipilin, tetapi pengertian, mendidik, dan mengayomi; kreatif
dan enerjik, tetapi hanya untuk kebaikan; selalu memikirkan prestasi,
tetapi bukan untuk dirinya sendiri. Kesenangannya adalah meminta maaf
dan memberi bantuan dan kepandaiannya adalah dalam rangka mengakui
karunia Allah dan menghargai jasa atau prestasi orang lain.
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan alam, Nabi
Muhammad saw., keluarga, sahabat, serta para mujahidin di segala bidang
sepanjang zaman. Berkat prestasi kerja mereka itulah, peta kejayaan
ummat dapat diukurkan. Semoga kita mampu bergabung dalam barisan mereka.
Semoga Bermanfaat
Posting Lebih Baru Posting Lama