Selamat Datang di Situs Resmi "Belajar Al Qur'an & As Sunnah"

Maret 2013

Thaharah 2


Najis atau Rijs ialah sesuatu yang dipandang kotor oleh syara’/ hukum agama. Dan ini, berdasar keterangan yang diambil dari ayat dan hadits-hadits, terbagi menjadi 3 :
  1. Najis ‘Aqidah, artinya kotor dalam kepercayaan/keyaqinan-nya.
 2. Najis untuk dimakan/diminum, artinya benda-benda itu haram untuk dimakan/diminum.
  3.  Najis disentuh, maksudnya kita diwajibkan untuk mencuci/ membersihkannya bila kita menyentuh/tersentuh benda-benda tersebut.
Dalam bab ini kita hanya akan membahas bab yang no. 3 yakni “Najis disentuh”.

Yang termasuk najis disentuh
Menurut qaidah ushul (aturan-aturan untuk menetapkan suatu hukum agama), asal segala sesuatu benda itu adalah halal dan suci serta boleh dipergunakan untuk apasaja, kecuali bila ada keterangan agama yang mencegahnya, baik dari Al-Qur’an maupun dari hadits yang shahih.

Baca selengkapnya »

Postingan Lebih Baru Postingan Lama

Den Ryono. Diberdayakan oleh Blogger.

Dan Janganlah Kamu Mengikuti Apa yang Kamu Tidak Mempunyai Pengetahuan Tentangnya (Ilmunya). Sesungguhnya Pendengaran, Penglihatan dan Hati, Semuanya itu akan diminta Pertanggungan Jawabnya. (QS. Al-Isra : 36)

Kutinggalkan Pada Kamu Sekalian 2 Perkara Yang Kamu Tidak Akan Sesat Apabila Kamu Berpegang Teguh Pada Keduanya, Yaitu : Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya [[HR. Malik Dalam Al-Muwaththa' Juz 2 Hal 899]]