Thaharah 2
1. Najis ‘Aqidah, artinya kotor dalam kepercayaan/keyaqinan-nya.
2. Najis untuk dimakan/diminum, artinya benda-benda itu haram untuk dimakan/diminum.
3. Najis disentuh, maksudnya kita diwajibkan untuk mencuci/ membersihkannya bila kita menyentuh/tersentuh benda-benda tersebut.
Dalam bab ini kita hanya akan membahas bab yang no. 3 yakni “Najis disentuh”.
Yang termasuk najis disentuh
Menurut qaidah ushul (aturan-aturan untuk menetapkan suatu hukum agama), asal segala sesuatu benda itu adalah halal dan suci serta boleh dipergunakan untuk apasaja, kecuali bila ada keterangan agama yang mencegahnya, baik dari Al-Qur’an maupun dari hadits yang shahih.